Yang Saya Khawatirkan di Tahun 2026
Sejak terkendala proses pemetaan PNS dan PPPK di aplikasi RSDM. Jadi was was dengan PPPK yg di unit kerjanya terindikasi kelebihan guru.
Proses pemetaan ASN merujuk pada aplikasi DibaGTK yang memberikan gambaran distribusi guru. Ketentuannya, jika terjadi perampingan organisasi disekolah asal dan terdapat kebutuhan sesuai jabatan disekolah tujuan. Maka kami usulkan proses mutasinya bagi PNS dan Pemetaan untuk PPPK.
Itu sih dulu. Sebelum RSDM jadi referensi perpindahan data unit kerja guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sejumlah PNS dan PPPK yang mendapat izin dipetakan ke unit kerja baru, tidak bisa pindahkan data unit kerjanya di aplikasi RSDM.
Waduh...
Ternyata, data formasi kebutuhan Diba GTK dan RSDM terdapat Gap, akibatnya PNS dan PPPK tidak dapat berpindah unit kerja. Walau pun sudah mengantongi SPMT.
Fenomena ini yang bikin was was. Pemerintah pusat memiliki kendali terhadap pemetaan guru.
PP Nomor 49 / 2018 tentan manajemen PPPK. Tepat dipasal 68 ayat (1). "Jika terjadi perampingan organisasi pemerintah, PPPK yang kompetensinyanmasih dibutuhkan, kontrak kerja masih berjalan, maka akan dipindahkan ke unit organisasi yang terdapat kebutuhan..."
Di ayat (3), "kelebihan PPPK seperti disebut pada ayat (2) diselesaikan perjanjian kontrak kerjanya"
Kalau pemerintah pusat sudah memantau distribusi guru. Maka sangat memungkinkan jika PPPK yang terdata kelebihan di RSDM, dapat diberhentikan,. kecuali PPPK segera mendapatkan sekolah yang membutuhkan.
Saran aja buat temen-temen PPPK yang di sekolahnya kelebihan, cepet - cepet deh mengusulkan utk berpindah ke unit kerja yang ada kebutuhannya.
Apakah ini menjawab pertanyaan Anda ?

