www.seringditanya.my.id

Apakah PPPK PW Boleh Relokasi ?

Mendengar relokasi... saya ingin klarifikasi dulu yaa...

Tidak ada tercantum kata relokasi dalam aturan perundangan yang menata PPPK. PPPK hanya bisa dipindahkan. Itu pun jika memenuhi ketentuan perampingan kebutuhan organisasi.

Saya lebih nyaman neyebutnya *"pemetaan PPPK"*

Apakah PPPK PW bisa dipetakan ?

Jawabannya bisa. Tapi ada prasyarat.

Syaratnya

  1. Terjadi perampingan kebutuhan organisasi. Dengan kata lain, ada kelebihan PTK disekolah;
  2. Tidak boleh lintas Cabang Dinas; dan
  3. Tidak boleh lintas jenjang.
    Misal dari SMA ke SMA atau dari SMA ke SLB.

Apakah ini menjawab pertanyaan Anda ?

www.seringditanya.my.id